Senin 23 Feb 2015 19:29 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Orang ini Siap Gantikan Hukuman Mati Duo Bali Nine

Rep: C84/ Red: Didi Purwadi
duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Desakan Australia meminta Pemerintah Indonesia menggagalkan rencana eksekusi mati dua gembong narkoba, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, dinilai sejumlah pihak melanggar kedaulatan dan hukum yang berlaku di Indonesia.

Pernyataan Perdana Menteri Tony Abbott yang kembali mengungkit bantuan Australia terhadap Indonesia tatkala sedang ditimpa musibah bencana Tsunami 2004 lalu dianggap sangat tidak etis serta memancing kemarahan warga Indonesia.

Menyikapi polemik ini, Ketua John Cain Center (JCC), Najib Attamimi, mengaku bersedia menggantikan dua terpidana mati asal Australia tersebut.

''Tapi, kedua orang itu harus diperbolehkan memperdagangkan dan memperjualbelikan narkoba di Australia," ujarnya kepada wartawan di Hotel Mulia Senayan, Jakarta, Senin (23/2).

Ia menyayangkan komentar tersebut justru keluar dari mulut seorang perdana menteri yang dianggap tidak layak menyinggung bantuan untuk menekan pemerintah Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement