Selasa 24 Feb 2015 07:51 WIB

Pengadilan AS: Palestina Terlibat Aksi Terorisme di Israel

  Polisi Israel menahan seorang pengunjuk rasa warga Palestina saat memprotes peziarah yahudi yang masuk ke dalam Komplek Masjid Al Aqsa di Jerusalem, Rabu (15/10). (Reuters/Ammar Awad)
Polisi Israel menahan seorang pengunjuk rasa warga Palestina saat memprotes peziarah yahudi yang masuk ke dalam Komplek Masjid Al Aqsa di Jerusalem, Rabu (15/10). (Reuters/Ammar Awad)

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH --  Palestina menyampaikan kekecewaan, setelah pengadilan AS memutuskan pemberian ganti rugi 218 juta dolar AS buat korban tewas dalam serangan bunuh diri di Israel lebih satu dasawarsa lalu.

Pada Senin kemarin, Dewan Juri Pengadilan Federal Manhattan memutuskan Pemerintah Nasional Palestina (PNA) bertanggung-jawab karena mendukung serangan teror di Israel lebih dari satu dasawarsa lalu sehingga menewaskan puluhan warga negara Amerika.

Pengadilan tersebut juga memerintah PNA membayar ganti rugi sebesar 218,5 juta dolar AS kepada 10 keluarga AS yang mengajukan kasus tersebut satu bulan sebelumnya. PNA mengatakan, di dalam satu pernyataan resmi yang disiarkan melalui surel kepada wartawan bahwa putusan pengadilan AS tersebut negatif.

"Putusan pengadilan tersebut bertolak-belakang dengan apa yang dipusatkan hakim federal di Washington D.C. pekan lalu bahwa lembaga lokal Amerika bukan tempat jurisdiksi yang tepat bagi proses dengar-pendapat semacam itu," kata pernyataan PNA tersebut, seperti dilansir Xinhua, Selasa (24/2).

Pemerintah Palestina menyatakan Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) akan mengajukan banding atas putusan itu. "Pemerintah sangat yakin bahwa keadilan akhirnya akan dicapai oleh sistem peradilan Amerika," tambahnya.

Dewan juri mengatakan, PNA mendukung, menaja dan melatih mereka yang terlibat dalam serangan bom bunuh diri itu, dan menambahkan PNA "mendanai keluarga mereka setelah mereka melancarkan serangan tersebut.

Putusan pengadilan itu dikeluarkan saat PNA melewati krisis fiskal parah sejak Januari, akibat Israel memutuskan untuk menahan hasil pengumpulan pajak Palestina.

Keputusan Israel tersebut diambil untuk menghukum Pemerintah Palestina karena keputusan mereka untuk bergabung dengan 20 lembaga dan kesepakatan internasional, termasuk Statuta Roma serta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag.

sumber : Xinhua/Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement