Selasa 24 Feb 2015 10:23 WIB

Mantan Presiden Maladewa Diseret Polisi

Rep: Gita Amanda/ Red: Esthi Maharani
Mohamed Nasheed
Foto: REUTERS
Mohamed Nasheed

REPUBLIKA.CO.ID, MALE -- Mantan Presiden Maladwa, Mohamed Nasheed diseret polisi. Peristiwa itu terjadi saat ia berbicara di hadapan wartawan di luar Pengadilan Pidana. Bahkan, pemimpin oposisi tersebut sempat jatuh ke tanah saat polisi mendorongnya.

Seperti diberitakan Aljazirah, Senin (23/2), polisi mendorongnya untuk menghentikan Nasheed berbicara pada wartawan sebelum sidang pertamanya. Terlebih pengadilan memerintahkan penahanannya untuk sementara.

Nasheed sebelumnya ditangkap pada Ahad (22/2) dan didakwa dengan undang-undang anti-terorisme. Ia dianggap menyalahgunakan kekuasaannya saat menjadi presiden pada 2012. Nasheed dituduh memerintahkan militer secara ilegal untuk melakukan penangkapan pada Hakim Pengadilan Pidana Abdulla Mohamed.

Panel tiga hakim kemudian memberikan Nasheed waktu tiga hari untuk menunjuk pengacara. Pemerintah mengatakan, undang-undang anti-terorisme tak hanya mencakup kekerasan oleh terorisme tapi juga tindakan melawan negara.

Nasheed mengundurkan diri sebagai presiden pada 2012, setelah beberapa pekan unjuk rasa yang menentang perintahnya menangkap Mohamed. Hakim tersebut ditangkap setelah ia membebaskan seorang tahanan politisi oposisi dan administrasi yang menuduh Naseed melakukan korupsi. Mohamed kemudian dibebaskan dari tahanan saat itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement