Selasa 24 Feb 2015 17:53 WIB

UU Baru Anti-Teror Mesir Menghawatirkan

Rep: Gita Amanda/ Red: Ilham
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi
Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Presiden Mesir, Abdel Fattah el-Sisi menandatangani undang-undang baru anti terorisme. Penandatanganan dilakukan di tengah merebaknya kasus kebocoran rekaman menteri yang mengatur penghalauan demonstran. Undang-undang baru ini memberikan otoritas, kekuasaan lebih luas untuk melarang berbagai kelompok atas tuduhan mulai dari yang mengganggu persatuan nasional hingga menganggu ketertiban umum.

Langkah ini meningkatkan kekhawatiran kelompok-kelompok hak asasi manusia, bahwa pemerintah akan membatasi kembali kebebasan. Selama ini, tindakan pemerintah terhadap Ikhwanul Muslimin sudah keras.

Undang-undang nantinya memungkinkan pihak berwenang menindak setiap individu atau kelompok yang dianggap mengancam keamanan nasional. Termasuk jika ada orang yang mengganggu transportasi umum, mengacu pada aksi demo.

Kementerian Dalam Negeri mengatakan, telah menyelidiki semua tuduhan dan berkomitmen untuk melakukan transisi demokrasi di Mesir. Di bawah mekanisme hukum, jaksa penuntut umum meminta pengadilan pidana untuk membuat daftar teroris dan memulai sidang.

Setiap kelompok yang dianggap teroris akan dibubarkan. Undang-undang juga memungkinkan pembekuan aset milik kelompok, anggota, dan pemodal yang membiayai kelompok.

Sejak menjabat pada 2014 lalu, Sisi telah mengidentifikasi Ikhwanul Muslimin sebagai ancaman terhadap keamanan nasional. Ia mengaitkan Ikhwanul Muslimin dengan kelompok-kelompok radikal.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement