Selasa 24 Feb 2015 20:12 WIB

Hina Al-Quran, Arab Saudi Hukum Mati Pemuda Ini

Rep: C84/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Mushaf Alquran
Foto: Antara/Eric Ireng
Mushaf Alquran

REPUBLIKA.CO.ID, RIYADH -- Pengadilan di Arab Saudi pada Selasa (24/2) telah menghukum mati seorang pemuda karena dianggap menghina Islam. Pemuda yang berusia 20 tahun itu diketahui telah merobek Al-Quran dan menginjaknya dengan sepatu.

Pengadilan Arab Saudi sendiri memiliki ketegasan hukuman mati bagi mereka yang melakukan pelanggaran agama seperti ilmu sihir. Sementara, penghujatan dan kritik mendapat ganjaran hukuman penjara serta fisik, seperti dilansir Arabian Business.

Eksekusi di Arab Saudi biasanya dilakukan dengan cara pemenggalan. Kelompok hak asasi internasional mengatakan sistem peradilan Saudi kurang bersifat transparan dimana terdakwa sering ditolak hak-hak dasar seperti perwakilan hukum.

Pemerintah Saudi telah mengambil beberapa langkah untuk mereformasi sistem peradilan di negaranya. Tahun lalu sebuah pengadilan di Jeddah telah menghukum seorang liberal Raif Badawi dengan seribu cambukan dan 10 tahun penjara karena menerbitkan kritik terhadap elit penguasa dan menyerukan reformasi dalam Islam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement