Rabu 25 Feb 2015 09:10 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Pendeta Australia Ini Tentang Eksekusi Mati Bali Nine

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Winda Destiana Putri
duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Seorang pendeta Australia, Mithran Chellappah percaya bahwa dua terpidana mati Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran layak mendapatkan kesempatan kedua.

Mereka terancam hukuman mati oleh regu tembak setelah Presiden Joko Widodo menolak grasi yang telah diajukan.

"Saya frustasi karena orang-orang hanya berkesimpulan dari kejadian 10 tahun lalu. Saat ini mereka telah membuat perubahan luar biasa yang tidak mudah terjadi pada banyak orang. Dalam padangan Tuhan, kesalahan adalah kesalahan, tidak ada yang besar dan kecil, hanya kesalahan," kata Chellappah, dilansir dari Daily Telegraph, Rabu (25/2).

Chellappah menilai selama satu dekade terakhir Chan dan Sukumaran telah menjalani rehabilitasi dengan sukses. Keduanya juga ikut serta memberdayakan banyak narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan dengan berbagai skil.

"Saya sepakat bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah dan banyak orang akan menderita jika narkoba itu dibawa ke Australia," ujar Chellappah.

Chan dan Sukumaran dijatuhi hukuman mati pada 2006 setelah ditangkap dengan tujuh warga Australia lainnya pada 2005. Bersama tujuh terpidana asal Australia lainnya, mereka dijuluki Bali Nine sebab berusaha menyelundupkan 8,3 kilogram heroin ke Australia.

Saat ini keduanya menunggu proses pemindahan untuk pelaksanaan hukuman mati di Lapas Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement