REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Keluarga Datuk Seri Anwar Ibrahim mengajukan petisi permohonan pengampunan kepada Yang Dipertuan Agong atas vonis bersalah yang dijatuhkan dalam kasus sodomi pemimpin oposisi tersebut.
Wakil Presiden Partai Keadilan Rakyat (PKR) Tian Chua mengatakan petisi itu telah diserahkan kepada pihak istana di Istana Negara pada Selasa (24/2) sekitar pukul 15.30 waktu setempat. "Petisi telah diajukan berdasar Peraturan 113, Peraturan Penjara 2000," katanya seperti dikutip Bernama, Rabu (25/2).
Berdasar peraturan itu, narapidana bisa membuat petisi kepada Yang Dipertuan Agong, Sultan, atau Raja atau Yang Dipertua Negeri segera setelah vonis dijatuhkan, kemudian setelah tiga tahun dan setelah itu selang dua tahun. Pihak Istana Negara membenarkan telah menerima petisi tersebut.
Tian Chua mengatakan, petisi itu dibuat atas faktor bahwa keluarga Anwar percaya adanya penyelewengan dalam sistem pengadilan ketika Anwar dinyatakan bersalah melakukan sodomi terhadap bekas asistennya Mohd. Saiful Bukhari Azlan (34).
"Dengan demikian petisi ini meminta pihak istana campur tangan untuk memberi pengampunan pada Anwar," katanya.
Tian Chua mengatakan salinan petisi tersebut telah diserahkan kepada Yang DiPertua Dewan Rakyat di gedung parlemen. Wakil Presiden PKR itu menjelaskan bahwa petisi diajukan untuk mendapatkan keadilan bagi pemimpin pembangkang itu, dan bukan karena menginginkan posisi Anwar sebagai anggota parlemen Permatang Pauh dipertahankan.