REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Pemerintah Australia mengaku kecewa dengan sistem peradilan di Indonesia terkait dengan penolakan permohonan pengampunan untuk dua terpidana mati Bali Nine, Myuran Sukamaran dan Andrew Chan.
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop, bahkan sangat kecewa mendapati kabar putusan di PTUN terhadap gugatan penolakan grasi Presiden Joko Widodo. "Kami sangat kecewa saat ini," kata Bishop kepada Nine Network, dilansir AFP, Rabu (25/2).
Kendati demikian, Bishop masih memercayakan langkah hukum kepada pengacara untuk terus mencari celah hukuman lanjutan. Pihak Canberra, katanya, juga akan terus melobi Presiden Joko Widodo untuk memberi pengampunan.
"Kami hanya bisa berharap bahwa mereka (Indonesia) melihat kehidupan baru para terpidana ini setelah direhabilitasi," katanya menambahkan.
Sebelumnya, Tim pembela Bali Nine memilih ajukan banding pascapenetapan putusan PTUN Jakarta soal penolakan pemberian grasi. Ketua tim, Todung Mulya Lubis mengaku keberatan. Menurutnya, masih ada upaya hukum agar kliennya itu lepas dari eksekusi mati.
"Kami tentunya akan mengajukan hak-hak klien kami. Tentu kita masih punya perlawanan," kata Todung, saat dihubungi, Selasa (24/2).
Menurut Todung, penolakan pengampunan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap kliennya adalah tidak adil. Sebab, ia menilai Presiden tak memberikan alasan hukum terang soal penolakan grasi tersebut. Tim Kuasa hukum bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) sebelum 14 hari ke depan.