Kamis 26 Feb 2015 06:00 WIB

Pelanggaran HAM Korut akan Dibawa ke DK PBB

Rep: c84 / Red: Ani Nursalikah
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menggunakan teropong untuk melihat wilayah Selatan dari pos pengamatan militer di wilayah perbatasan Korut dan Korsel.
Foto: AP
Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un menggunakan teropong untuk melihat wilayah Selatan dari pos pengamatan militer di wilayah perbatasan Korut dan Korsel.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Marzuki Darusman mengatakan pelanggaran HAM yang dilakukan Korea Utara (Korut) terhadap rakyatnya akan dibicarakan dalam pertemuan Dewan Keamanan (DK) PBB mendatang.

DK akan mendiskusikan kemungkinan Korut dilaporkan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. Komisi penyidik untuk menyoroti pelanggaran HAM Korut dibentuk PBB tahun lalu. Anggotanya terdiri dari Marzuki, hakim agung dari Australia, dan aktivis dari Serbia.

Marzuki mengatakan selama sembilan bulan terakhir timnya telah menyusun sebuah laporan yang menggambarkan hal sebenarnya yang terjadi di Korut terkait pelanggaran HAM.

"Alhasil disimpulkan Korut telah melakukan pidana kemanusiaan menurut hukum internasional," ujarnya dalam seminar tentang pelanggaran HAM Korut di Pacific Place, Jakarta, Rabu (25/2).

Dia menyatakan berdasarkan laporan dari badan PBB yang berada di Korut dan lembaga HAM internasional dalam 10 tahun terakhir hampir semua aspek terkait pelanggaran HAM terjadi. Pelanggaran itu seperti pelanggaran hak pangan, hak berkumpul, diskriminasi, dan hak untuk tidak disiksa.

Hal ini, lanjutnya, semakin memberikan keyakinan kepada dunia internasional meminta pemimpin tertinggi Korut untuk bertanggung jawab. Kata dia, saat ini laporan yang disusun timnya sudah sampai ke tangan DK PBB.

Marzuki menambahkan timnya telah mengirim surat ke Kim Jong Un. Apabila tidak ada tindakan untuk memperbaiki HAM di Korut, secara hukum dia akan dinyatakan bersalah dan dapat diadukan ke ICC. Sejauh ini belum ada balasan dari pemimpin Korut tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement