Kamis 26 Feb 2015 14:50 WIB

PBB Apresiasi Indonesia Terkait Kekerasan Pada Anak

Rep: c84 / Red: Ani Nursalikah
Kekerasan anak
Foto: myhealing.wordpress.com
Kekerasan anak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB tentang Kekerasan terhadap Anak, Marta Santos Pais menyampaikan apresiasinya kepada pemerintah Indonesia yang menyertakan upaya mengatasi kekerasan anak ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RP JMN) 2015-2019.

Dalam sebuah acara tentang kekerasan terhadap anak di Menara Thamrin, Jakarta, Kamis (26/2), perempuan yang sudah menjabat sejak 2009 ini mengatakan kekerasan terhadap anak tidak bisa dibenarkan dan kekerasan terhadap anak dapat dihindari secara efektif.

"Kekerasan terhadap anak adalah fenomena global. Ini terjadi di semua negara di seluruh lapisan masyarakat termasuk di Indonesia," ujar Marta.

Dalam kunjungannya selama sepekan di Jakarta, ia terus mendorong pemerintah Indonesia membangun mekanisme yang kuat untuk memastikan implementasi tujuan RP JMN yang efektif. RP JMN harus di bawah pengawasan yang jelas serta mengalokasikan anggaran yang cukup dalam upaya mencegah dan menangani kekerasan terhadap anak di Indonesia.

Marta berharap Indonesia mampu berada di garis depan dan menjadi bagian penting dalam Sustainable Development Goals (SDG) atau tujuan pembangunan berkelanjutan yang disusunnya.Dalam draft SDG menyertakan juga praktik-praktik yang membahayakan anak, seperti pernikahan anak di usia dini.

"Saya ingin mengundang Indonesia mengambil posisi pemimpin dalam membentuk kebijakan dan agenda keseluruhan untuk mengakhiri kekerasan terhadap anak," kata Marta.

Meski menyambut baik langkah Indonesia yang telah melarang kekerasan terhadap anak di instansi pendidikan dan lingkungan masyarakat, Marta menyayangkan belum ada UU yang secara jelas melarang hukuman fisik di dalam rumah tangga.

Perempuan yang bergabung dengan UNICEF sejak 1997 itu mendorong pemerintah Indonesia bergabung dengan 45 negara lain yang memiliki UU yang secara komprehensif melarang kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement