REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan, pemerintah Indonesia mempertimbangkan kembali keputusan hukuman mati untuk terpidana mati kasus 'Bali Nine'. Abbott mengaku telah berbicara dengan Presiden Indonesia, Joko Widodo semalaman untuk meminta grasi bagi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran.
"Ada tanda positif setelah pembicaraan," kata Abbott dikutip the Guardian pada Kamis (26/2). Menurut dia, Jokowi mengerti posisi Australia sehingga akan mempertimbangkan posisi Indonesia juga dalam hubungan bilateral.
Abbott mengatakan upayanya itu untuk kemanusiaan. "Saya berbicara untuk rakyat Australia dan untuk nilai-nilai Australia, tapi juga menjaga persahabatan dengan Indonesia."
Abbott meminta Jokowi memisahkan dua warganya ke tempat rehabilitasi selama dipenjara di Kerobokan, Bali. Ia berharap Indonesia akan memberi pengampunan untuk Chan dan Sukumaran.