REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia tetap membuka komunikasi degan pemerintah Australia meski hubungan keduanya agak sedikit renggang karena kasus dua warga negara Australia. Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Arrmantha Nasir mengatakan saat ini pihaknya memahami Australia yang sedang menghadapi situasi yang sulit. Namun setiap negara memiliki sistem hukumnya masing-masing.
Tata mengatakan tidak mempermasalahkan pembelaan yang dilakukan Australia agar hukuman yang diterima semakin ringan. "Indonesia juga sama ketika WNI nya terlibat masalah di negara lain, kita semaksimal mungkin mengupayakan kebebasan bagi mereka, begitu juga dengan Australia,"ujar dia Kamis (26/2).
Tata tidak menjelaskan secara jelas pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Menlu Australia Tony Abbott. Dirinya tak hadir dalam pertemuan tersebut sehingga pernyataan Abbott yang mengaku adanya peluang pembatalan hukuman mati pun tidak dapat dikonfirmasi.
Kemenlu hanya mendapatkan informasi resmi hukuman mati tetap terlaksana. Penundaan pemindahan kedua terpidana mati karena terkendala teknis adanya renovasi saja.