REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru menyampaikan setiap pekan sekitar 250 hingga 500 TKI bermasalah dideportasi dari Johor, Malaysia, menuju Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
"Setiap pekan ada saja TKI bermasalah yang dideportasi melalui Johor ke Tanjung Pinang," kata Konjen Johor Bahru Taufiqur Rijal dalam keterangannya, Kamis (26/2).
Bahkan, lanjut dia, pada Kamis telah dideportasi 326 WNI bermasalah ke Tanjung Pinang. Mereka terdiri dari 232 laki-laki, 88 perempuan dan tiga anak laki-laki dan tiga anak perempuan. Jumlah BMI bermasalah yang dideportasi sampai Februari 2015 sebanyak 2.673 orang, termasuk 43 anak-anak.
Pada 2014, jumlah deportan TKI bermasalah dari Johor Bahru ke Tanjung Pinang sebanyak 22.474 orang, di antaranya 526 anak-anak.
Kantor imigrasi Johor, terhitung mulai 16 Februari 2015, kembali membuka program pemulangan dengan sukarela bagi WNI bermasalah (berdokumen tapi tidak ada izin kerja atau tanpa dokumen).
Berdasarkan informasi dari pengarah imigrasi Johor proses pemulangan tersebut tidak berlaku bagi WNI bermasalah yang tertangkap sebab harus menjalani proses hukum untuk kemudian dideportasi.
Pihak KJRI Johor Bahru cukup giat menyosialisasikan program tersebut dan memberikan pelayanan pembuatan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) dengan biaya 15 ringgit atau sekitar Rp 52.500. Ssedangkan pembayaran denda di kantor imigrasi Johor Bahru sebesar 400 ringgit (setara Rp 1,4 juta).
Syarat lain yang harus dipenuhi oleh pemohon program tersebut adalah menunjukkan tiket pulang ke Indonesia.