Sabtu 28 Feb 2015 06:03 WIB

Ratusan Anggota Ikhwanul Muslimin Diseret ke Pengadilan Militer

Rep: c05/ Red: Bilal Ramadhan
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.
Foto: EPA/Khaled Elfiqi
Demonstran Ikhwanul Muslimin menggelar aksi demonstrasi menentang penggulingan Presiden Muhammad Mursi di halaman Masjid Rabaa Al Adawiya, Kairo, Mesir.

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Kejaksaan Mesir melakukan penuntutan pada 271 orang ke pengadilan militer. Mereka dituduh tergabung dalam grup terlarang Ikhwanul Muslimin dan terlibat dalam penyerangan gedung-gedung pengadilan di Mesir tengah dua tahun lalu.

Para terdakwa didakwa dengan tindak pidana menggeledah dan membakar sebuah gedung pengadilan, serta kantor kejaksaan di kota Malawi di provinsi Minya, pada bulan Agustus 2013.

Serangan pada bangunan resmi Malawi terjadi  berawal dari protes besar oleh pendukung mantan Presiden Mohammed Mursi di Kairo dan Giza. Dalam peristiwa itu sekurangnya 1.400 orang tewas akibat bentrok dengan pihak keamanan Mesir.

Jaksa Mesir secara hukum diizinkan untuk merujuk kasus ke penuntutan militer dalam kasus yang melibatkan tuduhan merusak fasilitas pemerintah.

Pada bulan Oktober tahun lalu, Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan rujukan pelanggaran terhadap lembaga negara untuk pengadilan militer.

Langkah ini secara luas dikritik oleh organisasi hak asasi lokal dan internasional, yang menyuarakan ketakutan bahwa terdakwa tidak akan menerima pengadilan yang adil di pengadilan militer.

Setelah kenaikan Sisi ke kekuasaan, lebih dari 15.000 pendukung Mursi dipenjara. Mursi dan banyak pemimpin tinggi Ikhwanul Muslimin juga termasuk  yang ikut dipenjara. Jika mereka terbukti bersalah, hukuman mati sudah menanti mereka.

Selain  aktifitis Islam, banyak aktivis sekuler terkemuka di belakang pemberontakan 2011 juga menemukan diri mereka di sisi yang salah dari kepemimpinan politik baru, mendapatkan terkunci untuk mengambil bagian dalam demonstrasi damai menyusul larangan protes tanpa izin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement