REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Pengadilan Tinggi Old Bailey, London, menggelar sidang terhadap Letnan Kolonel Kumar Lama. Ia dituduh memerintahkan penyiksaan terhadap dua tersangka pemberontak selama perang sipil di Nepal.
Dilansir dari BBC News, Jumat (27/2), Letkol Lama yang kini tinggal di St Leonard, Timur Sussex, bertanggung jawab atas barak di Nepal pada puncak konflik April 2005 silam. Ia dituduh memerintahkan penyiksaan pada Janak Raut dan Karam Hussain.
Letkol Lama membantah tuduhan tersebut. Ia kini sedang menjalani cuti tak terbatas dan menetap di Inggris. Jaksa membawa kasus ini ke Inggris untuk memenuhi kewajiban di bawah Konvensi PBB yang menentang penyiksaan.
Jaksa Bobbie Cheema mengatakan korban pertama adalah Raut. Ia merupakan seorang dokter yang bekerja di klinik kesehatan swasta. Dari pengakuan Raut, ia bukan merupakan bagian dari penganut Maois.
Menurut pengakuan Raut pada Jaksa, ia dibawa ke Barak Gorusinghe di Kapilavastu. Ia kemudian dibawa ke hutan oleh petugas.
Cheema menambahkan, kolonel kemudian memerintahkan prajuritnya membawa tongkat besi, sekop dan tongkat kayu untuk memukul Raut yang disuruh tiarap di tanah dengan tangan diborgol dan mata tertutup. Tentara, menurutnya, kemudian memukulnya dengan tongkat dan menendangnya.
"Ia dipukul dengan kekuatan penuh sehingga tongkat patah dan harus diganti dengan yang baru," ujarnya.