REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Departemen Sosial Mesir pada Ahad (1/3) memutuskan untuk membubarkan 112 organisasi yang berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin.
Kementerian mengeluarkan pernyataan berdasarkan perintah pengadilan yang melarang Ikhwanul Muslimin yang dicap sebagai teroris.
"Akibatnya, muncul banyak pelarangan kegiatan organisasi lain yang berkaitan dengan Ikhwanul Muslimin" demikian laporan berita Harian Mesir, Senin (2/3).
Pernyataan itu membuat semua organisasi yang terdaftar, yang terletak di enam provinsi yang berbeda, untuk sementara menghentikan semua kegiatannya.
Keputusan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya 169 LSM yang dituduh berafiliasi dengan Ikhwanul Muslimin pada bulan Februari mengalami pembubaran.
Mesir menyatakan Ikhwanul Muslimin sebagai organisasi teroris di Desember 2013 sebagai tanggapan atas serangkaian serangan militan di situs militer dan keamanan.
Sejauh ini kelompok Ikhwanul Muslimin terus menyatakan penolakan terkait tuduhan.