Selasa 03 Mar 2015 13:43 WIB
Eksekusi mati gembong narkoba

Rencana Eksekusi Mati Duo Bali Nine Jadi Polemik Internasional

duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sikap Pemerintah Indonesia yang akan mengeksekusi mati dua terpidana narkoba asal Australia telah menimbulkan polemik di tingkat internasional. 

Direktur Komunikasi Indonesia Indicator (I2), Rustika Herlambang mengungkapkan, rencana eksekusi duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Syukumaran juga mendapat perhatian dari media-media asing. Sedikitnya, ada 354 media online berbahasa Inggris di seluruh dunia yang memberitakan mengenai hukuman mati.

"Terhitung sejak 1 Januari hingga 26 Februari 2015 terdapat total 6531 pemberitaan. Isu hukuman mati di seluruh dunia meningkat sejak Oktober tahun lalu, dan mengalami lonjakan drastis sejak awal Januari pada 2015,” ungkap Rustika saat memaparkan hasil pemantauan terhadap persepsi media asing terhadap hukuman mati di Jakarta, Selasa (3/3).

Situasi ini salah satunya karena dipicu oleh kasus hukuman mati yang melibatkan warga negara asing, seperti kasus Indonesia.  Data tersebut diperoleh dari 591 media online di seluruh dunia berbahasa Inggris dan langsung dianalisis secara real time oleh mesin Intelligence Media Management (IMM) yang berbasis Artificial Intelligence.

The Sydney Morning Herald (Australia) dan The Daily News (Amerika) merupakan media online terbanyak yang membicarakan mengenai hukuman mati secara keseluruhan.

Sepanjang kurun waktu yang sama, lanjut Rustika, terdapat dua negara dengan ekspos hukuman mati yang tertinggi yakni Prancis dan Inggris. Sejumlah tokoh internasional menolak pemberian hukuman mati. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon, Menteri Luar Negeri Perancis Laurent Fabius, Presiden Brasil Dilma Rousseff, Raja Belanda Willem-Alexander, Pemerintah Filipina, dan Nigeria.

"Intensitas penolakan hukuman mati terus meningkat dalam skala internasional. Sejumlah petinggi negara-negara di Eropa menunjukkan keprihatinannya,” ungkap Rustika.

Sementara itu, proses hukuman mati yang terkait dengan dua warga negara Australia memperoleh porsi pemberitaan yang cukup besar, yakni 45 persen dari seluruh media tersebut, atau sedikitnya 158 media internasional berbahasa Inggris memberitakannya.

“Khusus mengenai persepsi media asing pada eksekusi dua warga negara asing Australia tersebut menimbulkan gejolak hubungan bilateral Indonesia- Australia,” ujar Rustika.

Pro kontra terhadap hukuman mati terhadap warga negara Australia itu mencapai 21 persen, atau sekitar 649 berita, dari 3.014 pemberitaan di Australia. Menyusul konsistensi pemerintah RI menghukum terpidana Bali Nine, Menlu Juli Bishop menyatakan kemungkinan pemboikotan wisatawan Australia ke Bali.

Isu ini menduduki porsi terbesar pemberitaan hubungan Indonesia-Australia, yakni 37%. Meningkatnya tensi hubungan Indonesia-Australia akibat pernyataan Tony Abott menduduki resistensi terbesar ke dua di media dengan 24,3 persen.

“Sementara itu, pernyataan Abbott mengungkit bantuan tsunami menyulut respon keras dari pemerintah maupun masyarakat Indonesia sebanyak 24 persen, atau sekitar 89 berita,” ungkap Rustika. Eksekusi hukuman mati juga memperburuk hubungan Brasil-Indonesia.

Hal itu, diawali dengan penarikan Dubes Brasil di Indonesia dan terbaru adalah penolakan penempatan Dubes RI untuk Brasil. Akibatnya, pemerintah Indonesia menyatakan akan mengkaji ulang kerja sama pembelian senjata.

Influencers tertinggi dalam pemberitaan eksekusi duo Bali Nine, kata Rustika, ditempati oleh Tony Abbott dan Julie Bishop. Keduanya merupakan influencers dari sisi Australia. "Sedangkan pihak Indonesia yang paling sering disebut-sebut media Australia adalah Jaksa Agung HM Prasetyo," ucap Rustika.

Hingga hari ini (3/3), dari total 210 media yang memberitakan hukuman mati untuk duo Bali Nine, The Sydney Morning Herald menjadi media paling tinggi mengeluarkan berita (209 berita). "Media Inggris, The Telegraph, menempati urutan enam, sebagai media yang memberitakan eksekusi mati di Indonesia dengan 112 berita," kata Rustika.

Rustika memaparkan, sepanjang 1 Januari hingga 26 Februari 2015, media massa Australia menggambarkan hukuman mati dalam bingkai negatif. Khususnya di kota-kota besar Australia, seperti Canberra, Sidney, Adelaide, dan Melbourne. Hukuman mati terhadap duo Bali Nine sendiri juga menuai kontroversi di negara asal mereka Australia.

Masyarakat Australia terpecah antara yang mendukung dan menolak hukuman mati diberlakukan bagi Andrew Chan dan Myuran Syukumaran. Menurut news.com.au, Australia merupakan negara dengan jumlah pengguna ekstasi tertinggi di dunia berdasarkan UN 2014 World Drug Report.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement