Rabu 04 Mar 2015 13:08 WIB

Selamatkan Warganya, Bishop Terus Lobi Indonesia

Rep: C15/ Red: Indira Rezkisari
Kapal Pengayoman IV bersiap mengangkut duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang tiba dengan menggunakan kendaraan taktis di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3).
Foto: Republika/Eko Widiyatno
Kapal Pengayoman IV bersiap mengangkut duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang tiba dengan menggunakan kendaraan taktis di Dermaga Wijayapura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (4/3).

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop bersumpah untuk berjuang sampai akhir untuk menyelamatkan nyawa dua pemimpin gembong narkoba Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

Berbagai usaha sudah ia lakukan, salah satunya dengan berdiplomasi langsung dengan Presiden Joko Widodo. Selain itu, ia juga bertemu langsung dengan Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi pada Selasa (3/3).

Bishop mengatakan, pihaknya mencoba melobi pemerintahan Indonesia untuk merehabilitasi kedua terpidana mati tersebut. Ia juga masih mengharapkan pengampunan dari Presiden Jokowi terhadap dua warga negaranya tersebut.

Bishop mengatakan, sesungguhnya masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh oleh Indonesia, yaitu grasi. Namun, hal tersebut tertutup bagi dua terpidana mati Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Melalui Bishop, Retno mengatakan Indonesia mempunyai sistem hukum sendiri yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Namun, Bishop tak menampik bahwa apa yang dilakukan Andrew Chan dan Myuran merupakan kejahatan. "Saya memahami kejahatan narkoba, dan ini masalah serius. banyak juga warga kami yang overdosis karena heroin dan menyebabkan kematian ratusan warga Australia," ujar Bishop seperti dilansir dari laman Brisbane Time, Rabu (4/3).

Bishop mendesak pemerintah Indonesia untuk menunda hukuman mati. Pemerintah diharap lebih memprioritaskan rehabilitasi atau setidaknya hukuman penjara seumur hidup. Hal tersebut dirasa Bishop lebih manusiawi ketimbang harus mengakhiri hidup seseorang.

Kedua terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dipindahkan dari lapas Kerobokan, Rabu (4/3) ke lapas Nusakambangan,Cilacap. Pemindahan dua terpidana mati tersebut dijaga ketat oleh aparat kepolisian. Sebanyak 200 personil polisi dan 50 tentara disiagakan untuk memindahkan mereka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement