REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyatakan sampai saat ini Indonesia tidak memberlakukan moratorium hukuman mati. Pernyataan ini sekaligus membantah laporan media Australia yang menyatakan hal sebaliknya.
"Itu (berita tentang moratorium hukuman mati di Indonesia) adalah suatu kesalahan berita media yang ada di Australia. Jadi, itu adalah kesalahan pengutipan yang diambil dan diberitakan oleh media di Australia," kata Arrmanatha saat ditemui di Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Jumat (5/3).
Dia mengungkapkan pihaknya telah berkoordinasi dengan duta besar dan delegasi Indonesia yang berpartisipasi dalam pembahasan soal hukuman mati di forum PBB di Jenewa, dan mendapat informasi bahwa tidak ada delegasi Indonesia yang mengatakan Indonesia sedang memberlakukan moratorium hukuman mati.
"Kami sudah koordinasi, baik dengan Dirjen Multilateral di Kemlu maupun Duta Besar kita yang ada di Jenewa. Dan 'statement' (pernyataan) yang disampaikan delegasi Indonesia tidak menyebutkan hal itu (tentang moratorium hukuman mati)," ujar Arrmanatha.