REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Kemlu RI Abi Hasan Kleib mengungkap, terdapat kesalahan dalam laporan atau rangkuman hasil pembahasan soal hukuman mati di Forum PBB, yang dilakukan oleh Sekretariat PBB.
"Saya sudah cek di Jenewa dan ternyata ada kesalahan Sekretariat PBB waktu membuat summary (rangkuman) diskusi dan itu mungkin yang dikutip oleh Sydney Morning Herald (media Australia). Kami sudah menegur (pihak Sekretariat PBB) dan direvisi. Seharusnya tidak ada kata moratorium waktu bilang reinforced death penalty," ungkap Abi.
Sebelumnya, Wakil Tetap RI untuk PBB di New York, Amerika Serikat Desra Percaya menegaskan bahwa hukuman mati bukan standar universal di bidang HAM. Dia juga menyatakan hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan hak asasi manusia.
"Hukuman mati di Indonesia tidak bertentangan dengan HAM dan hukum internasional," ujar Desra Percaya.?
Dubes Desra menjelaskan bahwa larangan hukuman mati bukan merupakan standar universal di bidang HAM, dan pembahasan di forum PBB juga masih berlangsung dan belum dicapai konsensus.
"Setiap negara memiliki tantangan yang khas. Penerapan hukuman? ini merupakan respons pemerintah terhadap tantangan unik di Indonesia dan merupakan bagian dari pelaksanaan kedaulatan," demikian ujar dia.