REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eksekusi mati gembong narkotika, termasuk dua pimpinan sindikat narkotika Bali Nine, dipastikan tidak akan dilakukan pekan ini. Pemerintah Indonesia mengaku masih menyiapkan fasilitas di Nusakambangan dan menghormati langkah hukum yang tengah ditempuh terpidana mati.
Mendapati kabar ini, pihak Australia, termasuk kuasa hukum Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, mengaku cukup lega dan puas. Bagi mereka, kepastian penundaan ini membuat banyak celah untuk terus mendorong pembebasan kepada duo anggota Bali Nine tersebut.
"Itu (penundaan) sangat penting, mungkin memberikan Andrew dan Myuran sedikit ruang bernapas," ujar Michael O'Connell, salah satu pengacara Bali Nine dilansir ABC, Sabtu (7/3).
Menurutnya, penundaan tersebut merupakan permintaan mereka yang telah direspons pemerintah Indonesia. Masih dilansir ABC, Bali Nine berkesempatan kembali ke meja sidang di Jakarta pada Rabu (11/3) ini. Sementara itu, sidang banding terpidana mati lainnya, Raheem Agbaje Salami, direncanakan digelar Senin (9/3).
Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop cukup mengapresiasi sikap bijak Indonesia. Kendati demikian, Bishop mengatakan, ia berharap penundaan ini merupakan langkah awal bahwa Indonesia akan memberi pengampunan.
"Mungkin ada alasan lain untuk menunda, (tapi) saya harap, dalam hati saya, bahwa Indonesia telah berubah pikiran (tentang hukuman mati)," ujar Bishop, Sabtu (7/3).
Pengacara Bali Nine lainnya, Todung Mulya Lubis juga mengatakan dia senang dengan penundaan itu. Menurutnya, penundaan itu menunjukkan pemerintah Indonesia mematuhi hukum dan mengakui bahwa proses hukum masih berlangsung.