REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Pemerintah Australia terus meminta pengampunan atas dua warga negaranya, Andrew Chan dan Myu Sukamaran. Dua anggota Bali Nine itu saat ini masih menunggu jadwal eksekusi dari lapas Besi Nusakambangan. Menteri Luar Negeri Australia, Julie Bishop mengungkap alasan mengapa permohonan itu tak henti diajukan.
Laman Daily Telegraph, Ahad (8/3) menyebut bahwa eksekusi mati merupakan sikap hipokrit, munafik pemerintah Indonesia. Alasannya, Indonesia bersikukuh untuk melakukan eksekusi mati, namun di sisi lain mengupayakan pembebasan warga negaranya yang tengah terancam hukuman mati di negeri orang.
"Saya tidak meminta dari Indonesia sesuatu yang Indonesia tidak minta dari negara lain tempat warganya menghadapi hukuman mati," kata Bishop kepada The Sunday Telegraph, Ahad (8/3).
Bishop menambahkan, permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pun dianggapnya bukan suatu hal yang mustahil.
"Saya menerima fakta bahwa Indonesia menentang hukuman mati bagi warganya di luar negeri, dan itu sebabnya Pemerintah Australia sedang mencari belas kasihan yang sama untuk Bali Nine," kata dia.
Masih dilansi Daily Telegraph, pemerintah Indonesia saat ini memiliki sebanyak 360 warga negara Indonesia yang terancam hukuman mati di luar negeri. Dalam kurun tiga tahun terakir, 189 WNI diringankan hukumannya dari ancaman eksekusi mati.