Senin 09 Mar 2015 13:35 WIB
Eksekusi Mati Gembong Narkoba

Pengacara: Bali Nine Mestinya Dieksekusi Beberapa Pekan Lalu

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Didi Purwadi
duo Bali Nine terpidana mati.
Foto: abc
duo Bali Nine terpidana mati.

REPUBLIKA.CO.ID, CANBERRA -- Keluarga dua terpidana mati kasus Bali Nine asal Australia akan mengunjungi Andrew Chan dan Myuran Sukumaran di Nusakambangan, Jawa Tengah, Senin (9/3). Ini adalah kunjungan pertama mereka sebelum Chan dan Sukumaran ditembak mati.

''Kami hanya ingin melihatnya,'' kata adik Andrew, Michael Chan, pada wartawan. Mereka tiba di Nusakambangan setelah naik kapal feri dari kota pelabuhan Cilacap. ''Jika sudah tiba di sana, kami akan memeluknya,'' kata dia.

Pengacara duo Australia, Peter Morrissey, mengatakan masih ada harapan untuk kliennya itu. Menurutnya, mereka sedang mengusahakan agar terpidana tidak dihukum mati.

''Sesuatu yang menjanjikan karena hingga sekarang mereka belum meninggal. Seharusnya mereka dihukum mati beberapa minggu lalu,'' kata dia pada ABC.

Chan dan Sukumaran adalah dua dari 11 terpidana yang akan dihukum mati di Nusakambangan. Selain mereka, ada dua warga Nigeria, seorang Filipina dan empat dari Brasil, Prancis, Ghana dan Indonesia.

sumber : AP
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement