Senin 09 Mar 2015 19:00 WIB

Pengadilan Myanmar Vonis Mati 15 Terdakwa Pembunuhan

Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Pengadilan Myanmar menjatuhkan hukuman mati kepada 15 pria, yang menusuk dan membunuh seorang lelaki di luar restoran di ibukota perdagangan Yangon, kata pejabat pengadilan, Senin (9/3).

Penyerangan itu menimbulkan kemarahan warga dan mengarah pada penahanan 23 tersangka.

Pengadilan di Yangon pada 5 Maret menjatuhkan hukuman mati kepada 15 terdakwa, kata pejabat pengadilan kepada reuters.

"Vonis tersebut dijatuhkan di bawah pengamanan ketat karena khawatir akan balas dendam," kata pejabat yang enggan disebut namanya karena kasus tersebut cukup sensitif.

Ia menolak membocorkan motif penyerangan itu, namun seorang pengacara yang dekat dengan kasus ini mengatakan motifnya berkaitan dengan perselisihan antara geng kriminal.

Ko Kyaw Min (32) diserang oleh sejumlah lelaki bertopeng di dalam sebuah restoran pada 17 November 2011. Ia lari ke jalan dimana kemudian sekelompok lelaki lain menusuknya hingga tewas, katanya. Para terdakwa memiliki waktu satu bulan untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Hukuman mati di Myanmar seringkali diperingan menjadi hukuman penjara seumur hidup. Eksekusi terakhir dilakukan pada 1988.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement