Rabu 11 Mar 2015 10:57 WIB

Irlandia Legalkan Tiga Jenis Narkotika

Rep: C15 / Red: Ani Nursalikah
Ekstasi
Foto: DAILY TELEGRAPH
Ekstasi

REPUBLIKA.CO.ID, IRLANDIA -- Kementerian Kesehatan Irlandia baru saja mengesahkan peraturan tentang obat-obatan. Tiga obat yang termasuk dalam psikotropika dilegalkan oleh pemerintah Irlandia.

Meski legal, tiga jenis psikotropika tersebut hanya bisa dijual sesuai dengan resep dokter dan tidak dijual di pasar bebas. Tiga jenis psikotropika tersebut adalah ekstasi, kristal metal, dan jamur psikotropik.

Namun, pemerintah Irlandia masih melarang peredaran heroin, ganja, sabu dan kokain. Jenis ini dinilai merupakan obat yang berbahaya dan mematikan. Ketiga narkotika tersebut memang diperuntukan meredam depresi dan memiliki efek menenangkan.

"Sudah ditetapkan secara hukum, penjualan ekstasi, kristal metal, dan jamur psikotik legal, dan sesuai dengan penjualan resmi rumah sakit," ujar Kepala Bidang Kesehatan Pemerintah Irlandia, seperti dikutip Huffington Post, Rabu (11/3).

Pemerintah Irlandia masih memberikan pengawasan ketat pada peredaran obat jenis tersebut. Pemerintah tidak ingin kecolongan yang justru akan membawa dampak buruk bagi pemerintah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement