Rabu 11 Mar 2015 17:30 WIB

Manfaatkan Nama Kerajaan, Orang Tua Mantan Putri Thailand Disel

Rep: Gita Amanda/ Red: Indah Wulandari
Srirasmi Suwadee
Foto: straisttimes
Srirasmi Suwadee

REPUBLIKA.CO.ID,BANGKOK -- Orangtua mantan Putri Thailand Srirasmi Suwadee divonis penjara selama 2,5 tahun pada Rabu (11/3) karena terbukti bersalah atas sejumlah tuduhan mulai dari korupsi hingga penyalahgunaan yang mengatasnamakan kerajaan.

Perkara ini dimulai Putri Srirasmi bercerai dengan Putra Mahkota Maha Vajiralongkorn. Ia melepaskan gelar kerajaannya pada Desember 2014 lalu. Kemudian, orangtuanya Apiruj dan Wanthanee Suwadee dinyatakan bersalah melanggar pasal 112 KUHP Thailand. Pasal tersebut menyebutkan siapa pun yang melecehkan, menghina, atau mengancam raja, ratu, pewaris atau bupati diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

"Kedua terdakwa bersalah atas pencemaran nama baik kerajaan dan dihukum lima tahun penjara dikurangi menjadi 2 tahun enam bulan, kata hakim saat memberikan putusan dilansir Reuters.

Bulan lalu mereka mengakui tuduhan, termasuk penyalahgunaan koneksi kerajaan yang mereka miliki. Tahun lalu, beberapa kerabat Srirasmi juga ditangkap saat pembersihan pejabat. Mereka diduga terlibat dalam korupsi, beberapa juga dituduh mencemarkan nama baik monarki.

Kelompok HAM mengatakan, penuntutan kejahatan berkaitan dengan kenegaraan telah meningkat sejak militer merebut kekuasaan pada Mei. Ini dikarenakan reputasi militer selama ini sebagai pembela keluarga kerajaan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement