Rabu 11 Mar 2015 15:46 WIB

18 Imigran Gelap Dapat Status Pengungsi

Imigran gelap yang ditahan di Indonesia (ilustrasi)
Foto: komhukum.com
Imigran gelap yang ditahan di Indonesia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Sebanyak 18 dari 179 imigran gelap yang ditampung di Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah mendapat status pengungsi dari Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi (UNHCR).

"Ke-18 imigran gelap itu tinggal menunggu keberangkatan ke negara tujuan yang telah ditetapkan UNHCR," kata Kepala Rumah Detensi Imigran (Rudenim) Kupang Syarifullah, Rabu (11/3).

Menurut dia, status pengungsi yang ditetapkan UNHCR itu menandakan sudah ada negara yang siap menerima imigran gelap itu dalam status sebagai pengungsi.

"Bisa dipulangkan ke negara asal atau negara ketiga yang mau menerima mereka sebagai pengungsi," kata Syarifullah.

Dia menambahkan, saat ini masih ada 161 imigran gelap yang belum mendapat status pengungsi dari UNHCR. Dari jumlah itu, ada diantara mereka yang sudah ditampung di Rudenim Kupang lebih dari satu tahun.

"Tugas kami hanya menampung dan mengawasi mereka saja, tetapi urusan pemulangan atau pemindahan ke negara ketiga menjadi tanggung jawab IOM dan UNHCR," katanya.

Artinya, jika ada negara ketiga yang siap menerima mereka baru di proses oleh UNHCR untuk diberangkatkan. Selama belum ada negara ketiga yang siap menerima para imigran gelap itu, maka para imigran ini tetap dalam penampungan dan pengawasan Rudenim Kupang.

Syarifullah menambahkan, saat ini Rudenim Kupang dalam keadaan penuh dan tidak bisa lagi menampung para imigran gelap.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement