Kamis 12 Mar 2015 10:25 WIB

Sempat Dilegalkan, Irlandia Kembali Larang Peredaran Ekstasi

Rep: C15 / Red: Ani Nursalikah
Pil ekstasi (ilustrasi).
Foto: jurnalpatrolinews.com
Pil ekstasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, IRLANDIA -- Pemerintah Irlandia kembali melarang ekstasi, kristal metal, dan jamur psikotropik beredar. Sebelumnya pemerintah melegalkan peredaran ketiga obat tersebut.

Menteri Kesehatan Irlandia Leo Varadkar dalam sebuah pernyataan mengatakan pemerintah kembali menarik peredaran ekstasi, kristal metal, dan jamur psikotropik. Penarikan ini karena obat tersebut dinilai akan merusak sistem kesadaran manusia jika digunakan di luar pengawasan dokter.

Selain itu, banyak proses hukum bagi para pengedar tiga obat tersebut di pengadilan. "Jika disahkan, akan membawa dampak buruk. Parlemen sudah buat pakta baru dan segera ditandatangani presiden," ujar Varadkar, seperti dikutip CNN, Kamis (12/3).

Sebelumnya, pihak parlemen dan pemerintah berencana akan melegalkan ketiga obat tersebut sebagai anti depresan. Namun, hingga saat ini peredaran tiga obat tersebut sebagai narkotika belum bisa diredam.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement