Sabtu 14 Mar 2015 12:34 WIB

Pengadilan Jerman Batalkan Larangan Jilbab Guru Muslimah

Rep: C13/ Red: Winda Destiana Putri
Muslim Jerman
Muslim Jerman

REPUBLIKA.CO.ID, BERLIN --Pengadilan Jerman akhirnya membatalkan larangan jilbab kepada wanita Muslim yang bekerja sebagai guru. Pengadilan membatalkannya, asalkan para guru tersebut tidak menyebabkan gangguan di sekolah. Keputusan ini jelas menimbulkan perdebatan dan beberapa kelompok menilai kondisi ini sebagai timbulnya wacana Islamisasi.

Mahkamah Konstitusi Jerman membatalkan larangan yang sebelumnya diputuskan pada 2003. Mereka memutuskan agara para guru yang beragama Islam tidak mengenakan jilbab di sekolah. Namun anehnya pemerintah memungkinkan para biarawati bebas menggunakan simbol-simbol agamanya di tempat umum terutama sekolah.

Pengadilan di Karlsruhe merupakan pengadilan yang pernah melakukan proses perkara seorang wanita Muslim. Wanita tersebut dipecat dari pekerjaannya sebagai guru karena jilbab yang digunakannya. Alasannya, karena simbol-simbol agama dapat menimbulkan gangguan di sekolah jika ada suatu pihak yang menggunakannya.

Meski pernah mengalami keadaan yang sulit, wanita Muslim di Jerman akhirnya bisa melegakan hatinya kini. Sebab mereka bisa menggunakan jilbab di sekolah sebagai guru dengan bebas.

"Ini adalah hari yang baik untuk kebebasan beragama," kata seorang anggota parlemen, Volker Beck, seperti yang dilansir laman Reuters, Sabtu (14/3). Dia berpendapat penutup kepala itu biasanya dikenakan oleh Muslim yang taat, perempuan dan laki-laki Yahudi dan Kristen. Menurutnya, hal yang dilakukan mereka itu tidak akan menjadi ancaman bagi masyarakat Jerman.

Kepala badan anti-diskriminasi federal, Christine Lueders mengaku sangat memuji keputusan itu. Dia mengungkapkan keputusan itu dapat memperkuat kebebasan beragama di Jerman. Dis jugs meminta pemerintah daerah untuk meninjau aturan yang relevan.

Tapi Guru Jerman Assocation (DL) menyebut keputusan itu bermasalah. Menurutnya, keputusan itu merusak prinsip politik dan agama dalam upaya netralisasi di sekolah-sekolah dan pelayanan publik.

"Kami khawatir putusan ini dapat menyebabkan gangguan di sekolah-sekolah tertentu jika, misalnya, orang tua non-Muslim tidak setuju dengan anak-anak mereka diajarkan oleh guru berjilbab," ujar salah satu Kepala Sekolah, Josef Kraus.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement