Ahad 15 Mar 2015 02:10 WIB

Inggris Dinilai Kriminalisasi Islam, Ratusan Orang Tandatangani Kecaman

Rep: c 13/ Red: Indah Wulandari
Muslim Inggris (ilustrasi)
Foto: AP
Muslim Inggris (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,YORKSHIRE -- Sebuah pernyataan sikap publik terkait undang-undang terbaru dari Parlemen Inggris yang mendiskreditkan umat Islam ditandatangani oleh lebih dari 100 pemimpin agama serta para aktivis, tokoh masyarakat, organisasi, dan perhimpunan siswa.

UU tersebut dinilai menyebabkan para pekerja, guru sekolah, dan universitas mengalami  peningkatan pengawasan dalam hal praktik beribadah. Lantaran syariat Islam dianggap sebagai tanda-tanda dari radikalisasi yang dinilai telah menghasut masyarakat luas. 

"Kami menolak eksploitasi isu Muslim dan ancaman teror untuk politik, terutama isu yang diduga kuat akan berlanjut hingga pemilihan umum nanti ini. Pemanfaatan kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan dijadikan sebagai bahan untuk mengeksploitasi ketakutan masyarakat mengenai imigrasi,” bunyi surat pernyataan itu seperti yang dilansir yorkshirestandar, Sabtu (14/3).

 Pemerintah Inggris juga mereka nilai berusaha menjadikan isu Islam sebagai pengalih perhatian atas krisis yang terjadi di Inggris seperti pelayanan kesehatan nasional dan kebijakan luar negeri. 

Pernyataan itu juga mengutuk penargetan Muslim yang digambarkan melalui Undang-undang antiteror. 

Banyak pihak yang telah ikut menandatangani surat pernyataan Yorkshire ini.  Di antaranya, Muhammad Mustaqiem Shah dari Pusat Al Mustaqiem di Bradford, Irfan Hussain dari Bradford Dawah Centre dan Imam Ahmed Desai dari Bradford.

Direktur Bradford berbasis Darul Ihsan Academy, Ibrahim Bismillah, Moulana Afrooz Ali dari Wali Al Hikmah di Bradford juga ikut mendukung surat pernyataan itu dengan tanda tangan. 

Bahkan, seorang mantan narapidana Teluk Guantanamo Moazzam Begg ikut melakukan kecaman ini. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement