REPUBLIKA.CO.ID,KAIRO -- Pengadilan disiplin Mesir memutuskan untuk memberhentikan 41 hakim karena diduga mereka berafiliasi pada mantan Presiden Mesir, Mohammed Mursi.
Putusan tersebut dilakukan, Sabtu (14/3) sebagai bentuk upaya penegakan kode etik hakim. Menurut kode etik di Mesir, hakim tak boleh ikut berpolitik praktis. Menanggapi putusan yang ada, ke-41 hakim dipersilahkan mengajukan banding jika merasa tak puas dengan putusan tersebut.
Dilansir Alarabiya, dalam dakwaannya, sebanyak 31 hakim dituduh menandatangani pernyataan politik dalam solidaritas pada Mursi. Mereka menyuarakan hal penolakan penggulingan Mursi di publik pada 14 Agustus 2013. Sedangkan 10 hakim lainnya dituduh mendirikan sebuah kelompok pro Mursi dengan nama Judges For Egypt
Presiden Abdel Fattah al-Sisi, panglima militer yang menggulingkan mantan Mursi pada tahun 2013, telah berjanji untuk memberantas gerakan Ikhwanul Muslimin.
Selain organisasi Ikhwanul Muslimin, Al Sisi juga menekan kelompok oposisi sekuler. Mereka banyak yang ditangkap dan dijebloskan ke penjara. Di tahun 2011 kelompok oposisi sekuler juga turut serta bersama Ikhwanul Muslimin menggulingkan Presiden Mesir kala itu, Husni Mubarak.