REPUBLIKA.CO.ID, KOTA KINABALU -- 17 Warga Negara Indonesia (WNI) ditangkap kepolisian Diraja Malaysia. Dari 17 orang tersebut, 10 orang di antaranya adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia, empat anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan tiga orang warga sipil.
"Mereka ditahan karena masuk tanpa izin dan tidak memberitahu kami akan kunjungan mereka," ujar Datuk Noor Rashid, Wakil Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM) seperti dikutip dari Asia One, Ahad (15/3).
Rashid mengatakan, ke-17 orang tersebut mendatangi pos kepolisian Sabah dengan berpakaian preman dan bersenjata lengkap. Mereka hendak meminta kembali tersangka kabur yang ditangkap kepolisian Sabah. Tersangka tersebut adalah Syarif, pelaku pembunuhan salah satu Anggota Kodim 0911/Nunukan, Sersan Satu Tata Adi Cahyono.
"Mungkin mereka tidak punya niat buruk. Mereka ingin mengambil kembali tersangka tetapi mereka tidak menggunakan jalur formal," katanya.
Noor Rashid mengatakan, kedatangan anggota Polri dan TNI tidak membawa dokumen-dokumen yang sah. "Mereka tidak diperintahkan untuk membawa tersangka kembali oleh atasan," lanjutnya.
Dikatakan Rashid ke-17 orang tersebut melintasi perbatasan Malaysia melalui Pulau Sebatik pada Jumat (13/3) dini hari waktu setempat dengan menggunakan sepeda motor dan speedboat.
Dalam penangkapan tersebut polisi Sabah juga mengamankan 12 pucuk senjata api yang terdiri dari delapan pistol dan empat revolver beserta dengan amunisi. Mereka nantinya akan didakwa melanggar Pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang Keimigrasian 1963 dan Pasal 8 Undang-Undang Senjata Api 1960 karena membawa senpi tanpa izin.
"Namun kami akan mempertimbangkan semua aspek, termasuk hubungan baik kita, serta hukum negara kita," tambahnya.