Senin 16 Mar 2015 09:57 WIB

Parlemen Venezuela Bolehkan Maduro Keluarkan Dekrit

Rep: Gita Amanda/ Red: Agung Sasongko
Nicolas Maduro
Foto: AP/Fernando Llano
Nicolas Maduro

REPUBLIKA.CO.ID, CARACAS -- Parlemen Venezuela telah menyetujui undang-undang yang memberikan Presiden Nicolas Maduro, kekuasaan untuk mengeluarkan dekrit selama sembilan bulan. Langkah ini dalam upaya menghadapi apa yang presiden gambarkan sebagai ancaman oleh pemerintah Amerika Serikat.

Seperti dilansir Aljazirah, Senin (16/3), undang-undang baru yang disebut hukum anti-imperialis tersebut akan berlaku sejak diumumkan di Surat kabar Venezuela hingga 31 Desember. Maduro memang meminta kekuasaannya diperluas dalam menghadapi sanksi baru yang dijatuhkan pemerintah AS pada pejabat Venezuela, atas tuduhan pelanggaran hak asasi manusia.

Sebelumnya, Washington menjatuhkan sanksi pada tujuh pejabat Venezuela. Visa AS mereka akan ditolak dan jika memiliki aset di AS maka aset tersebut akan dibekukan. Presiden Barack Obama juga menandatangi sebuah perintah eksekutif yang menyatakan Caracas sebagai ancaman bagi keamanan.

Dalam sebuah pernyataan, Gedung Putih meminta Venezuela membebaskan semua tahanan politik termasuk puluhan mahasiswa.

Namun, AS membantah klaim Maduro yang menyatakan, Washington sedang berupaya melemahkan pemerintahannya. AS meminta Maduro fokus pada masalah dalam negeri Venezuela, termasuk masalah kekurangan pangan dan melonjaknya inflasi.n Gita Amanda

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement