Senin 16 Mar 2015 22:01 WIB

Setop TKI Ilegal, Indonesia-Malaysia Terapkan Kebijakan Satu Pintu

Rep: Dyah Ratna Meta Novia/ Red: Hazliansyah
Petugas memeriksa TKI ilegal dari Malaysia di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (23/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Petugas memeriksa TKI ilegal dari Malaysia di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (23/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Malaysia sepakat menutup akses bagi penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia secara ilegal. Prosedur penempatan TKI sektor domestik hanya dilakukan melalui kebijakan skema satu pintu resmi.

Menteri Tenaga Kerja M Hanif Dhakiri mengatakan,  secara prinsip kebijakan skema satu pintu berarti Indonesia hanya akan mengirim tenaga kerja ke Malaysia melalui jalur legal. 

"Pemerintah Malaysia juga hanya menerima tenaga kerja Indonesia dari jalur legal," katanya, Senin, (16/3).

Jika ada pihak-pihak dari masing-masing negara yang tidak melalui jalur resmi maka harus dihukum. Mereka dihukum sesuai dengan ketentuan dan undang-undang dari negara yang bersangkutan. 

Menurut Hanif, baik Indonesia dan Malaysia masih merintis jalan untuk kerjasama yang lebih baik dalam soal penanganan tenaga kerja Indonesia yang bekerja di Malaysia. Sehingga bila terjadi persoalan-persoalan di Malaysia bisa diselesaikan secara lebih cepat dan efektif.

Konsep kebijakan skema satu pintu yang sedang dirintis, ujar dia, dapat menekan dan menghentikan penempatan TKI ilegal ke Malaysia. Sampai saat ini jumlah TKI ilegal masih banyak. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement