REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pengadilan Mesir telah menjatuhkan hukuman mati kepada pemimpin gerakan Ikhwanul Muslimin (IM), Mohammed Badie dan 13 anggota kunci lainnya dari kelompok itu. Mereka dinyatakan bersalah dalam merencanakan penyerangan terhadap negara.
Badie sebelumnya telah terlibat dalam beberapa uji coba hukuman dan telah dijatuhi hukuman mati. Namun, hukuman kemudian dikurangi menjadi penjara seumur hidup. Badie adalah ahli patologi hewan yang melatih dan menjadi pemimpin IM sejak 2010.
Dilansir dari BBXC, Selasa (17/3), ke-14 anggota Ihwanul Muslimin tersebut dituduh mendirikan ruang kontrol untuk mengarahkan gerakan dukungan terhadap IM di seluruh negeri. Padahal, pada 2013 pemerintah Mesir menyatakan Ikhwanul Muslimin adalah kelompok teroris.
Pengadilan Mesir lalu membawa kasus itu ke Mufti Mesir, otoritas Sunni di Mesir, dalam menggagas hukuman mati. Pada akhirnya, putusan akhir jatuh pada 11 April 2013 lalu, meskipun saat itu terdakwa mengajukan banding.
Pengacara IM, Ahmad Helmi mengatakan, putusan itu merupakan putusan yang menggelikan. Sebab, vonis tetap dijatuhkan meski para terdakwa belum selesai memberikan pembelaan.
Sementara itu, pengadilan Mansura juga menjatuhkan hukuman mati terhadap delapan anggota IM yang dituduh meneror dan membunuh musuh-musuh dari organisasi Islam. Vonis mati kedelapan anggota itu juga ditetapkan oleh otoritas Sunni Mesir.