REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Pelaku penembakan Shaimaa Sabbagh dalam aksi unjuk rasa bulan Januari lalu diajukan ke pengadilan pidana. Ini menjadi hal langka ketika pasukan keamanan Mesir bisa dipidanakan.
Langkah mempidanakan pelaku penembakan tersebut terjadi karena adanya tuntutan dari kelompok-kelompok hak asasi manusia. Kelompok HAM tersebut menganggap penembakan melanggar hak teradap Islam dan aktivis liberal.
Jaksa penuntut umum Mesir mengatakan pada Selasa (17/3) waktu setempat, bila tembakan polisi tersebut menewaskan Sabbagh. Kematiannya menyebabkan kecaman internasional ketika rekaman kejadian tersebut menyebar di dunia maya.
Sabbagh ditembak sehari sebelum ulang tahun pemberontakan rakyat menggulingkan diktator Husni Mubarak pada 2011.
"Penyelidikan penuntutan publik menemukan bahwa kematian (Sabbagh) terjadi setelah dia tertembak oleh salah satu petugas polisi dari Pasukan Kemanan Pusat untuk memecah demonstrasi di Talaat Harb square," kata jaksa itu dalam pernyataannya.