Rabu 18 Mar 2015 06:56 WIB

Pakai Gambar Budha untuk Promosi, Tiga Pengusaha Dipenjara

Rep: C09/ Red: Ilham
Tato Budha (Ilustrasi)
Foto: AFP
Tato Budha (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, YANGON -- Tiga warga di Myanmar dihukum dua tahun penjara setelah memakai gambar Budha untuk melakukan promosi online. Satu dari mereka, Philip Blackwood (32) adalah pemilik bar dari Selandia Baru yang mempromosikan sebuah acara di barnya. Sedangkan dua lainnya, U Tun Thurein (40) dan U Htut Ko Ko Lwin (26) merupakan warga asli Myanmar.

Pengadilan di Yangon mengatakan, gambar yang diposting ketiganya merendahkan agama Budha. Hal itu merupakan pelanggaran agama di Myanmar, termasuk di dalamnya menghina, merusak atau menghancurkan Buddha.

"Jelas tindakan mereka menyinggung agama mayoritas di negeri ini," kata hakim pengadilan Yangon, U Ye Lwin, seperti dikutip dilaman New York Times, Selasa (17/3).

Gambar yang dianggap menghina agama Buddha itu diposting pada Desember tahun lalu dilaman Facebook bar dan restoran VGastro. Gambar tersebut kemudian mendapat banyak protes dari kelompok penganut Buddha.

Selain hukuman penjara dua tahun karena melanggar undang-undang agama, ketiganya juga dijatuhi hukuman enam bulan penjara dalam kasus pelanggaran jam operasi bar yang melewati pukul 10.00 waktu setempat.

Pihak bar VGastro segera menghapus gambar tersebut dan mengeluarkan penyataan permintaan maaf. Mereka mengatakan, tidak memiliki maksud untuk melukai perasaan penganut agama Budha.

"Ketidaktahuan kami sangat memalukan dan kami akan mencoba untuk memperbaikinya dengan belajar lebih banyak tentang agama, budaya dan sejarah di Myanmar," tulis VGastro di akun Facebook resminya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement