REPUBLIKA.CO.ID,NAYPYIDAW -- Pengadilan Myanmar memenjarakan tiga orang, termasuk salah satunya warga negara Selandia Baru, karena dianggap melecehkan Buddha.
Ketiganya mengunggah gambar Buddha ke akun Facebook untuk mempromosikan tempat usahanya.
Aljazirah melaporkan, pengadilan Myanmar menghukum pemilik bar Tun Thurein dan karyawannya Htut Ko Ko Lwin serta manajer bar asal Selandia Baru Philip Blackwood. Ketiganya dianggap melakukan penghinaan pada agama, dan diganjar hukuman dua tahun enam bulan.
Ketiganya ditangkap pada Desember 2014 lalu, setelah mengunggah gambar Buddha di Facebook yang memicu kemarahan di media sosial.
Padahal awalnya ketiga tersangka hanya bermaksud menggunakan gambar itu untuk mempromosikan bar dan lounge mereka.
Kini iklan online tersebut telah dihapus diiringi permintaan maaf. Namun, ketiga orang tersebut masih ditahan di penjara Insein, Myanmar.