REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum duo Bali Nine, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran mengajukan gugatan mereka terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak memberi keduanya kesempatan menolak grasi Presiden Indonesia.
Kuasa hukum Presiden Joko Widodo berpendapat bahwa pengadilan melakukan hal yang benar dalam menentukan bahwa pihaknya tak memiliki yurisdiksi itu. Justru Mahkamah Agung Indonesia telah memutuskan bahwa grasi dari Presiden tak bisa diganggu gugat.
Tetapi kuasa hukum dua penyelundup narkoba asal Australia itu terus berusaha, dan mengatakan mereka menantang proses itu.
Kasus ini telah ditunda hingga minggu depan, dengan digelarnya dua sidang lagi, sebelum keputusan dijatuhkan pada awal April.
Atas perkembangan kasus ini, Wakil Presiden Indonesia, Jusuf Kalla, berkomentar bahwa kedua terpidana mati Australia kemungkinan tak dieksekusi selama beberapa bulan ke depan.
Gugatan Chan-Sukumaran ditunda pekan lalu, setelah pengacara untuk Presiden Jokowi tiba di pengadilan tanpa dokumen lengkap