Ahad 22 Mar 2015 15:04 WIB

Pengadilan Bebaskan Polisi Pembantai 40 Muslim India

Pria muslim India.    (ilustrasi)
Foto: AP/Mukhtar Khan
Pria muslim India. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- Pengadilan New Delhi, India memutuskan untuk membebaskan sebanyak 16 anggota polisi yang terseret dalam kasus pembantaian warga muslim pada 1987. Pembebasan ditetapkan pada Sabtu (21/3).

"16 polisi telah dibebaskan. Pengadilan memiliki keraguan, mengatakan bahwa ada kekurangan bukti," kata seorang jaksa penuntut, Satish Tamta, dilansir The Sun Daily, Ahad (22/3).

16 polisi tersebut dituduh membunuh puluhan Muslim 27 tahun yang lalu di kota India utara. Saat itu, lebih dari 40 Muslim tewas selama kerusuhan di kota Meerut, sekitar 70 kilometer (43 mil) timur laut dari New Delhi.

Tragedi pembantaian muslim terjadi setelah pasukan bersenjata setempat mengepung mereka yang tengah berkerumun di dalam sebuah Masjid setempat. Mayat-mayat muslim tersebut diduga kemudian dilemparkan ke dalam sebuah kanal.

Tamta belum mengkonfirmasi apakah ada rencana untuk mengajukan banding atas putusan di pengadilan. Pengajuan kasus ini berawal pada 1996 dengan melibatkan 19 polisi sebagai terdakwa. Namun, tiga pria meninggal selama persidangan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement