Selasa 24 Mar 2015 04:07 WIB

Tanah Kosong di Arab Saudi Dikenakan Pajak

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Karta Raharja Ucu
Peta Kuwait berbatasan dengan Arab Saudi.
Peta Kuwait berbatasan dengan Arab Saudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEDDAH -- Pemilik tanah kosong di Arab Saudi akan dikenakan pajak. Hal ini menyusul kebijakan baru yang telah dikeluarkan Dewan Urusan Ekonomi Arab Saudi melalui rapat kabinet.

Dilansir Al Arabiya, Selasa (24/3), pajak dikenakan kepada pemilik tanah yang belum dikembangkan menjadi bangunan. Tanah yang dikenakan pajak terletak di perbatasan kota serta provinsi.

Kebijakan ini bertujuan mengatasi kekurangan bangunan rumah akibat banyaknya kepemilikan lahan atas nama pribadi. Selain itu, kebijakan tersebut diharapkan dapat memacu pertumbuhan ekonomi.

Sebagian besar lahan tanah di perkotaan dimiliki individu atau perusahaan, yang digunakan sebagai simpanan. Pemerintah Saudi menilai, lahan-lahan tersebut seharusnya tidak dibiarkan begitu saja karena dapat menghambat pembangunan negara. Lahan tanah itu memiliki potensi untuk pembangunan rumah bagi masyarakat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement