Rabu 25 Mar 2015 04:12 WIB

Guru Dipenjara karena Hukum Murid yang tidak Berhijab

Rep: c71/ Red: Satya Festiani
Hijab (ilustrasi)
Foto: Rakhwamaty La'lang/Republika
Hijab (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Jaksa Provinsi Al Fayyoum, Kairo Selatan menuntut penjara empat hari sembari menunggu hasil penyelidikan untuk seorang guru karena memotong rambut murid yang tidak mengenakan hijab. Akibat peristiwa itu, otoritas pendidikan setempat pun langsung memecat sang guru dan kepala sekolah.

Kasus tersebut mengemuka setelah orang tua dari murid kelas lima di sekolah itu memprotes tindakan guru Agama Islam kepada anaknya. Guru itu memotong rambut muridnya dengan cutter sebagai hukuman karena tidak mengenakan hijab.

"Putri saya masih anak-anak. Ia tidak akan mengenakan hijab sampai ia sendiri sadar," ujar sang Ibu kepada ONTV seperti diberitakan Gulf News, Senin (23/2).

Ia mengaku anaknya kini masih tertekan secara psikologis akibat peristiwa tersebut. Terlebih lagi, katanya, guru itu memotong rambut anaknya di tengah tertawaan murid-murid lain.

Kementerian Pendidikan Mesir memang telah menyatakan jilbab tidak wajib digunakan di sekolah. Presiden Abdul Fattah Al Sissi pun berulang kali menyerukan slogan 'revolusi agama' buatannya untuk menentang gerakan militansi Islamis di Mesir.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement