REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG -- Palestina akhirnya bergabung dengan Pengadilan Kriminal Internasional (ICC), Rabu (1/4).
Langkah tersebut ditandai dalam upacara penandatanganan di Den Haag yang dihadiri oleh diplomat dan pejabat dari lebih dari 100 negara, kecuali Israel. Israel tidak menjadi anggota ICC.
Kelompok kemanusiaan menyambut baik langkah tersebut karena Palestina dinilai mengedepankan hukum dibanding kekerasan. Namun, Israel mengatakan hal itu menghancurkan prospek perdamaian dan tidak akan bekerja sama dengan pengadilan.
Sejak 1 April, jaksa ICC akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan di masa depan yang dilakukan di tanah Palestina atau oleh warga Palestina.
Israel menentang keanggotaan Palestina di ICC.