Kamis 02 Apr 2015 06:39 WIB

Palestina Jadi Negara ke-123 dalam Statuta Roma

bendera palestina
Foto: www.worldbulletin.net
bendera palestina

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAG -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (1/4) menyambut Palestina sebagai anggota baru. Penyambutan itu diakukan selama upacara di pusat Mahkamah itu di Den Haag, Belanda.

Palestina menjadi Negara Ke-123 dalam Statuta Roma, kesepakatan yang menjadi landasan berdirinya ICC. Pada 1 Januari 2015, ICC menerima dokumen dari Pemerintah Palestina, yang menyatakan diterimanya Palestina ke dalam jurisdiksi ICC sejak 13 Juni 2013. Sehari kemudian, Palestina juga menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan masuknya Palestina ke Statuta Roma.

Setelah mengkaji dokumen itu, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki-moon telah menyatakan Statuta Roma akan menerima masuknya Negara Palestina pada 1 April 2015. Selama upacara pada Rabu tersebut, Wakil II Presiden ICC --Hakim Kuniko Ozaki-- menyerahkan kepada Menteri Urusan Luar Negeri Palestina, Riad Al-Malki satu edisi khusus Statut Roma, sebagai lambang komitmen bersama mereka pada ketentuan hukum.

Upacara itu diselenggarakan dengan dihadiri Presiden Majelis Pihak Negara Sidiki Kaba, sejumlah hakim ICC, Wakil Jaksa Penuntut Umum ICC James Stewart dan Pendaftar ICC Herman von Hebel. 

"Persetujuan pada satu kesepakatan, tentu saja, hanya langkah pertama," kata Ozaki, Kamis (2/4).

Ia menambahkan, "Saat Statuta Roma hari ini berlaku buat Negara Palestina, Palestina memperolah semua hak serta tanggung-jawab yang mengiringi Pihak Negara ke Statuta itu. Ada komitmen mendasar, yang tak bisa diterima dengan ringan."

Menlu Al-Malki menyambut baik diterimanya Palestina pada Statuta Roma. "Dunia juga satu langkah lebih dekat untuk mengakhiri era panjang kekebalan dan ketidak-adilan. Tentu saja, hari ini membawa kami lebih dekat ke sasaran bersama kami, keadilan dan perdamaian," kata dia.

Mulai kini dan seterusnya, ICC dapat menyelidiki dan menghukum tersangka penjahat perang, penjahat terhadap kemanusiaan dan pemusnah suku bangsa di Wilayah Palestina. Pada Januari tahun ini, jaksa penuntut ICC sudah memulai pemeriksaan awal dugaan kejahatan perang di Wilayah Palestina.

Pada September tahun lalu, Kepala Jaksa Fatou Bensouda mengeluarkan pernyataan mengenai jurisdiksi ICC atas Palestina. "Pendekatan kantor tersebut pada Palestina takkan berbeda jika jurisdiksi Mahkamah itu dipicu oleh situasi," kata Fatou Bensouda. "Saya sangat percaya bahwa jalan lain ke keadilan tak pernah boleh dicampur-adukkan dengan kebijaksanaan politik."

sumber : Xinhua
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement