Kamis 02 Apr 2015 16:03 WIB

Pemerintah Militer Thailand Ganti UU Darurat Militer

Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha
Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha

REPUBLIKA.CO.ID, BANGKOK -- Pemerintah militer Thailand telah mengumumkan mencabut darurat militer setelah 10 bulan berlaku. Darurat militer diberlakukan pada Mei 2014, tidak lama sebelum kudeta.

Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha mengumumkan pencabutan itu dalam pernyataan di televisi, Rabu (1/3). Dilansir BBC, dia juga mengatakan darurat militer akan diganti dengan peraturan keamanan baru.

Namun, langkah baru itu mendapat kritik. Banyak kalangan khawatir pemberlakuan aturan baru bisa memberi militer kekuasaan lebih dari sebelumnya.

Prayuth mengatakan pencabutan darurat militer telah disetujui Raja Bhumibol Adulyadej. Dia mengatakan darurat militer akan diganti dengan Pasal 44.

Pasal 44 memungkinkan perdana menteri mengeluarkan perintah untuk menekan ancaman keamanan nasional atau monarki. Tentara juga bisa menahan orang tanpa surat perintah penahanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement