REPUBLIKA.CO.ID, PRANCIS -- Majelis Rendah Parlemen Perancis telah meluluskan sebuah RUU, yang mempekerjakan model anoreksia atau peragawati ceking alias terlalu kurus, sebagai satu tindak kejahatan.
Negara-negara lain seperti Spanyol juga telah melarang tegas pemujaan terhadap peragawan-peragawati yang terlalu kurus. Peraturan tadi hanya berlaku di dalam Perancis, tetapi dapat berdampak luas, mengingat besarnya pengaruh budaya negara itu di dunia fashion.
Para legislator mengesahkan undang-undang tersebut hari Jumat, sebagai bagian dari prakarsa kesehatan masyarakat yang luas. Parlemen juga mengadopsi undang-undang yang berhubungan dengan masalah itu awal minggu ini, yang menarget situs-situs pro-anoreksia.
Proposal serupa pernah gagal disahkan di Perancis tahun 2008. Hingga 40 ribu orang menderita anoreksia di Perancis, 90 persen di antaranya wanita, demikian menurut departemen kesehatan negara itu.