Senin 06 Apr 2015 17:52 WIB

PTUN Indonesia Tolak Gugatan Grasi Bali Nine

Red:
Duo Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran sedang menunggu eksekusi hukuman mati.
Foto: AP Photo
Duo Bali Nine, Andrew Chan and Myuran Sukumaran sedang menunggu eksekusi hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Indonesia menolak gugatan pasangan terpidana mati Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran atas keputusan penolakan grasi mereka oleh Presiden Joko Widodo.

Langkah PTUN dilakukan menyusul penolakan Presiden Joko Widodo memberikan pengampunan kepada dua warga Australia. Kedua terpidana mati itu tengah dijadwalkan akan menghadapi regu tembak untuk menjalani eksekusi mati mereka di Pulau Nusakambangan.
 
Senin (6/4, hari ini )ketiga hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Indonesia menyatakan pasal pengampunan memang diatur dalam UU Indonesia. Namun bukan di bawah payung hukum administrasi sehingga ketiga hakim menganggap mereka tidak memiliki kewenangan untuk mengadili gugatan mereka. Pengadilan juga mengatakan mereka hanya mengadili kasus-kasus yang terkait dengan regulasi yang diciptakan parlemen atau pemerintah.
 
Chan dan Sukumaran berargumen Presiden Joko Widodo tidak memberikan pertimbangan yang semestinya ketika memproses permohonan keringanan hukuman atau grasi mereka. Keduanya divonis hukuman mati pada tahun 2005 karena terbukti menjadi otak dari upaya penyelundupan heroin dari Indonesia menuju Australia.
 
Selama persidangan gugatan ini, seorang pakar hukum dihadirkan sebagai saksi ahli dari pihak penggugat. Tujuannya jelas  berusaha untuk meyakinkan pengadilan bahwa keputusan Presiden Joko Widodo menolak grasi tersebut bisa digugat dan PTUN berwenang menyidangkan kasus ini.
 
Meski demikian, tim legal Presiden berpendapat kekuasaan Presiden untuk memberikan pengampunan tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun dan pengadilan tidak berwenang mengadili kasus ini.
 
Dalam putusan mereka, para hakim mengecualikan kesaksian dari pakar hukum yang dihadirkan tim hukum Presiden Joko Widodo karena mereka saksi tersebut tidak hadir.
 
Meski pengadilan telah menyatakan menolak gugatan Chan dan Sukumaran namun tidak berarti keduanya akan langsung menjalani eksekusi mati mareka.
 
Kedua terpidana mati ini hingga sekarang masih menunggu jadwal eksekusi mati mereka di Pulau Nusakambangan, tapi pemerintah Indonesia masih menunggu rampungnya upaya hukum dari seluruh terpidana mati yang ada didalam daftar eksekusi bersama pasangan Bali Nine ini.
 
Tidak dapat dipastikan berapa lama upaya hukum tersebut berlangsung.
 

 

Disclaimer: Berita ini merupakan kerja sama Republika.co.id dengan ABC News (Australian Broadcasting Corporation). Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis, video, dan keseluruhan isi berita menjadi tanggung jawab ABC News (Australian Broadcasting Corporation).
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement