Selasa 07 Apr 2015 16:03 WIB

Malaysia Sahkan UU Antiterorisme

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Ilham
Bendera Malaysia (ilustrasi)
Foto: Reuters/Bazuki Muhammad
Bendera Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Malaysia akhirnya meloloskan Rancangan Undang-Undang antiterorisme demi mengatasi ancaman ekstrimis, Selasa (7/4). RUU tersebut dinilai kontroversial karena mengizinkan penahanan seseorang tanpa peradilan.

UU mengizinkan penahanan hingga maksimal dua tahun dan perpanjangan penahanan jika dirasa perlu. Keputusan penahanan akan dikeluarkan oleh dewan khusus Badan Pencegahan Terorisme, bukan pengadilan.

UU juga memungkinkan pihak berwenang Malaysia mencabut dokumen perjalanan tersangka, baik warga domestik maupun asing. Termasuk mereka yang bepergian ke atau dari Malaysia untuk mendukung aksi terorisme.

Kelompok Hak Asasi Manusia, Human Rights Watch menyebut pengesahan tersebut merupakan langkah besar kemunduran pembelaan HAM. UU masih membutuhkan persetujuan dari Senat. Namun, UU dinilai akan lolos karena sebagian besar anggota senat didominasi koalisi pemerintah. 

RUU tersebut pernah ada sebelumnya, namun dicabut oleh Perdana Menteri Najib Razak pada April 2012. Saat itu, muncul kekhawatiran di tengah publik bahwa UU akan disalahgunakan untuk menahan oposisi maupun kritikus pemerintah.

Hukum tersebut kemudian diganti dengan hukum era kolonial yang mengizinkan penahanan selama 28 hari. Anggota parlemen oposisi, N Surendran mengatakan, UU anti teror adalah penyalahgunaan dan pukulan menyedihkan bagi demokrasi.

''Dengan mengembalikan penahanan tanpa peradilan, Malaysia telah membuka kembali kotak pandora bermotif politik kasar,'' kata Phil Roberston dari Human Right Watch, dikutip BBC

Sementara, pemerintah mengatakan, pengesahan RUU murni untuk menjaga keamanan dalam negeri. Terutama dari ekstrimis yang mendukung ISIS di Suriah dan Irak. 

Januari lalu, Menteri Dalam Negeri, Ahmad Zamid Hamidi mengatakan, 67 warga Malaysia terbang ke Suriah dan Irak untuk mendukung ISIS. Lima orang diantaranya diketahui telah tewas. 

Hamidi juga mengatakan, Malaysia telah menangkap 120 orang yang diduga memiliki hubungan dengan ISIS. Pasca mengesahan RUU, jurnalis, aktivis dan tokoh oposisi dinilai sebagai target yang rawan pelanggaran.

sumber : Reuters
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement