Rabu 08 Apr 2015 19:42 WIB

Tony Abbott tak Gentar Desak Indonesia Batalkan Hukuman Mati

Rep: c15/ Red: Dwi Murdaningsih
Perdana Menteri Australia Tony Abbott.
Foto: Reuters
Perdana Menteri Australia Tony Abbott.

REPUBLIKA.CO.ID, SYDNEY -- Perdana Menteri Australia Tony Abbott mengatakan dirinya tidak akan gentar untuk mengupayakan upaya hukum lain untuk membebaskan Andrew Chan dan Myuran Sukumaran dari jeratan hukuman mati.

"Kami terus melakukan segala cara untuk mereka," ujar Abbott seperti dikutip Reuters di Sydney, Rabu (8/4).

Abbott mengatakan semua pihak tentu mengetahui posisi Australia dalam isu hukuman mati. Abbott mengklaim semapi detik ini Australia tetap menolak hukuman mati sebagai hukuman pokok. Karena menurutnya hukuman mati merupakan pelanggaran HAM dan merenggut kehidupan masyarakat.

Abbott mengaku saat ini ia masih berkomunikasi intens dengan Presiden Joko Widodo. Namun, Abbott enggan menjelaskan duduk persoalan pembicaraan. Ia hanya mengatakan, posisi antara Indonesia dan Australia saat ini sudah semakin jelas.

Sebelumnya, Senin (6/4) Pengadilan menolak permohonan peninjauan kembali Grasi yang mereka ajukan. Andrew Chan dan Myuran Sukumaran merupakan dua terpidana mati Bali Nine dalam kasus penyelundupan 82 kilogram narkoba.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement