Rabu 15 Apr 2015 07:37 WIB

Pengadilan Jepang Larang Restart Reaktor Nuklir

Rep: Lida Puspaningtyas/ Red: Winda Destiana Putri
Reaktor Nuklir Jepang
Foto: Antara
Reaktor Nuklir Jepang

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Pengadilan Jepang menolak izin pengelola untuk restart dua reaktor nuklirnya. Pengadilan Negeri Fukui memerintahkan operator Kansai Electric Power Co untuk tetap membuatnya offline.

Reaktor no 3 dan no 4 di Takahama, Fukui rencananya akan di restrart pada akhir tahun. Namun pengadilan meminta rumah bagi sekitar selusin reaktor itu tidak melakukannya.

Dilansir AP, Selasa (15/4) pengadilan mengkritik standar keselamatan Pengaturan Otoritas Nuklir karena dianggap terlalu longgar. Pengadilan mengatakan standar baru juga tidak menjamin keselamatan reaktor Takahama.

Sebanyak 48 reaktor nuklir di Jepang dibuat offline pascakrisis Fukushima akibat gempa dan tsunami Maret 2011. Semuanya berada dalam proses pemeriksaan keamanan.

Sejak saat itu hanya dua reaktor di Fukui yang kembali online untuk jangka waktu singkat pada 2012 dan 2013. Dua reaktor pertama di Jepang bagian selatan yang juga dijadwalkan kembali online telah menerima persetujuan regulasi. Proses restrart direncanakan pada musim panas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement